INFORMASI LENGKAP MENGENAI PPID DAPAT DIAKSES PADA LINK BERIKUT :
Klik 👉 PPID SMKN 1 Padang PanjangA.
PROFIL
PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) SMKN 1 PADANG PANJANG
Keterbukaan Informasi Publik merupakan
aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sekolah yang transparan. Oleh karena itu adalah hak publik
untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas
Informasi, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan
Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
(2)
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
(3) Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
(4) Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka SMK
Negeri 1 Padang Panjang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,
dan disamping itu juga di dukung oleh peraturan daerah, Sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi
Sumatera Barat.
B. DASAR
HUKUM
a. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008.
c. Permendagri
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.
d. PeraturanGubernur Sumatera Barat No 15 Tahun 2020
Tentang Tata Cara
PengelolaanInformasidanDokumentasiDilingkunganPemerintahanPropinsi Sumatera
Barat.
C.
TUGAS
DAN FUNGSI PPID
1. Melakukan
pengelolaan
informasi public
2. Menyampaikan
informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
3. Melakukan
pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
4. Menyediakan
sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
E.
URAIAN TUGAS PEJABAT
PPID
1.
PENANGGUNG
JAWAB PPID
a.
Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID
b.
Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
c.
Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
d.
Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan
sengketa informasi public.
2.
KETUA
PPID
a. Menetapkan kebijakan apabila
muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ;
b. Menerima keberatan pemohon
informasi ;
c. Memberikan tanggapan atas
kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis ;
d. Sebagai perwakilan badan
public dalam sengketa informasi
e.
Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan
menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
f.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi
g. Melaporkan pelaksanaan
dan pengelolaan PPID Pembina Setiap Semester.
3.
PENGELOLA
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI
·
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
Informasi ;
·
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi ;
·
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik
;
Pengelolaan system informasi dan dokumentasi ;
·
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi
publik;
·
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik
4.
PENGELOLAAN
KLARIFIKASI DAN PENGELOLAAN INFORMASI
·
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi
Informasi ;
·
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik ;
·
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
·
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka
memenuhi permohonan informasi.
5.
PENGELOLA
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
·
Pelaksanaan perencanaan
program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
·
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa
informasi ;
·
Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau
sengketa informasi ;
·
Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
E.
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung
atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan
identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta
alas an pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi publik.
JANGKA
WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI YANG
DIMINTA.
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi
permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling
lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan
informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat
memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan
informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara
langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
4. Jika permohonan informasi diterima,
maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang
diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis.
Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau
beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam
surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SURAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
E.
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Tata Cara PengajuanKeberatan:
1. Mengajukan keberatan secaratertulis
yang ditujukan kepada Atasan PPID.
2. Mengisi
formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
3. Menerima
salinan formulir sebagai tandat erima pengajuan.
Setiap
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling lambat 30 hari kerja setelah
ditemukannya alas an alas an sebagai berikut:
a. Penolakan
atas Permohonan informasi Publik.
b. Tidak
disediakannya informasi berkala.
c. Tidak
ditanggapinya permohonan informasi public.
d. Permohonan
informasi public ditanggapi tidak sebagaimana
yang diminta;
e. Tidak
dipenuhinya permohonan informasi public.
f. Pengenaan
biaya yang tidak wajar.
g.
Penyampaian informasi public yang
melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-Undangan.
F.
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KEKOMISIINFORMASI
a. Upaya menyelsaikan sengketa informasi public diajukan kepada
komisi informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan
permonohan informasi pulik.
b. Upaya penyeslesaian sengketa informasi public diajukan
dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
atasan PPID.
c. Komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian
sengketa informasi public melalui mediasi dan atau ajudikasi non litegasi
paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi
public.
d. Proses penyelesaian sengketa informasi public paling
lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Syarat Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi
1. Permohonan diajukan
oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi. Dalam waktu paling lambat
14 har ikerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
2. Permohonan diajukan
secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan
(secara online ).
3. Permohonan lisan
hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan
khusus.
4. Petugas membantu
Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan
yang diajukan secara lisan, dan surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. IdentitasPemohon:
1. nama pribadi dan/atau
nama institusi;
2. alamat lengkap;
dan
3. nomor telepon
yang bisa dihubungi dan nomor faksimili / alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai
alasan pengajuan Permohonan;